Postingan

Gambar
  Air Mata Bahagia Stella di Kasus Pencemaran Nama Baik Klinik Kecantikan Surabaya Air mata bahagia Stella Monica Hendrawan pecah divonis bebas hakim pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim menilai Stella tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik klinik kecantikan di Surabaya. "Membebaskan Stella Monica Hendrawan dari dakwaan umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata Ketua Hakim Supriyadi saat membacakan amar putusan di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (14/12/2021). Putusan hakim ini tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Stella dengan 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp 10 juta subsider 2 bulan penjara. Setelah sidang, Stella langsung dipeluk ibunya yang juga hadir. Suasana haru bercampur bahagia pun terjadi di sini. "Puji Tuhan saya dinyatakan bebas. Dan terima kasih hakim Pengadilan Negeri Surabaya sudah menyatakan saya sudah tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik ataupun penghinaan kepada Kli